Blockchain.web.id Approval
Regulasi

Regulasi Aset Kripto di Indonesia — Dari Bappebti ke OJK

2026-10-14 · Redaksi Blockchain.web.id · Pilar

Sejak 10 Januari 2025, kewenangan mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia tidak lagi berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melainkan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perpindahan ini bukan sekadar tukar meja, karena mengubah cara aset kripto dipandang.

Dasar hukum

Bidang derivatif keuangan dengan dasar pasar uang dan valuta asing berpindah ke Bank Indonesia, sedangkan yang berbasis efek dan aset keuangan digital berpindah ke OJK.

Apa yang berubah

Yang tetap berlaku bagi pengguna

Cara memeriksa status penyelenggara

Sebelum menyetor dana ke platform mana pun, periksa daftar penyelenggara yang tercatat pada otoritas pengawas. Jangan berpegang pada klaim di halaman pemasaran atau ulasan media sosial. Bila sebuah platform tidak dapat menunjukkan dasar hukum operasinya di Indonesia, perlakukan sebagai peringatan.

Catatan penyunting: ketentuan pada bidang ini bergerak cepat. Tulisan ini memuat keadaan per Oktober 2026 dan akan diperbarui mengikuti peraturan terbaru.